Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
| Hak Asasi Manusia
atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah
melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak
mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan
yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan
Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya
sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara
sama. Jika anda masih belum menyadari betapa pentingnya Hak asasi
manusia atau HAM maka silahkan baca sejarah perkembangan ham didunia
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak
asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut
lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi
berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia.
Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar manusia bakal mempertahankan
hak pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asas manusia (HAM) itu? Nah,
pada kesempatan kali tersebut akan membicarakan tuntas mengenai
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Moga bermanfaat. Check this out!!!
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari
keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk
rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan
memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia
mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat
universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia
(HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual
(perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif
(masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad,
walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit
baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif
sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan
tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa,
sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup
menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini.
Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada
yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang
bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk
anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir
yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada
tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus
tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A
-28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan
meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun
dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara
internasional
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Landasan HAM tersebut menjadi cikal
bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa
membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga
mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian
HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:
1. Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu
hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak
asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya,
sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan
kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki
keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover
adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun
kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka
langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi
adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya
terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung
tinggi.
4. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno
Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia
5. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham adalah hak yang
telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang
tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
7. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah
mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh
dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan
derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham
menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan
bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang
tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika
anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak
menghargai derajat kemanusiaan.
8. Pengertian ham menurut Leah Kevin
bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar.
Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak
seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak
moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat
manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum,
baik secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham menurut komnas HAM
adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik
sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya
tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil
tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan
dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan
dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan
pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial
masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme,
melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan
golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan
tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar