Senin, 30 Januari 2017

Hukum Memotong Kuku / Rambut Saat Haid

Hukum Memotong Kuku / Rambut Saat Haid

Memotong Kuku Saat Haid - Perlu dipahami bahwa tidak ada hukum larangan memotong kuku waktu haid atau junub adalah haram. Kuku atau rambut yang terlepas sebelum mandi besar tidak wajib disucikan.

Namun demikian, para ulama menganjurkan bagi orang yang sedang haid, nifas atau junub untuk tidak memotong kuku atau rambut atau mengeluarkan darahnya sebelum melakukan mandi

besar.

Demikian ini disebabkan kelak di akhirat semua itu akan dikembalikan pada jasadnya dalam keadaan hadas besar karena tidak ikut disucikan ketika mandi besar.

Pendapat ini didasarkan pada penjelasan Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya 'Ulumuddin. Beliau berkata:
"Sebaiknya tidak memotong kuku, mencukur rambut kepala, mencukur rambut kemaluan atau mengeluarkan darah atau memotong anggota badan sedang dia dalam keadaan junub. Karena kelak di akhirat semua anggota badan akan dikembalikan sehingga akan kembali dalam keadaan junub."
Dikatakan (oleh sebagian ulama), sesungguhnya setiap rambut akan dimintai pertanggung-jawabannya atas sebab junubnya.

Jadi hukum memotong kuku saat haid atau junub tidak haram, dan rambut yang sudah terlepas pada saat haid  atau junub tidak wajib dibasuh atau disucikan. Pernyataan Imam Al-Ghazali di atas hanya sebatas anjuran dan bukan kewajiban.

Dengan demikian, anggapan yang umum di masyarakat bahwa memotong kuku atau rambut saat haid hukumnya haram adalah tidak benar. Lihat: I'anatut tholubun juz 1. Hal 79, Ihya 'Ulumuddin juz II. Hal.37. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar